Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Undang-Undang Agraria dan Aplikasinya Penulis Siti Zumrokhatun & Darda Syahrizal PDF

Undang-Undang Agraria dan Aplikasinya Penulis Siti Zumrokhatun & Darda Syahrizal PDF

Detail Buku:

Judul: Undang-Undang Agraria dan Aplikasinya
Penulis: Siti Zumrokhatun & Darda Syahrizal
Penerbit: Dunia Cerdas, 2014
ISBN: 978-602-7953-87-1
Bahasa: Indonesia
Jumlah halaman: 193 halaman
Jenis File: PDF
Besar file: 1,43Mb

Deskripsi:

Sebagai warga negara yang sadar hukum, tak ada salahnya jika  kita  juga  memperkaya  wawasan  dengan  membaca  buku yang  membahas  tentang  seluk  beluk  dunia  perundang- undangan. Berdasarkan pengalaman, tak bisa dipungkiri bahwa permasalahan hak bukanlah perkara kecil. Darinya bisa muncul perdamaian atau kekacauan. Di sinilah peningnya pengetahuan kita  untuk  memahami  bagaimana  sikap  yang  seharusnya  kita ambil.

Tentu  kita  sering  menyaksikan  di  mass media  banyak orang  saling  berikai  bahkan  melupakan  ikatan  darah  di antara mereka hanya karena sepetak tanah. Atau sekelompok masyarakat yang menuntut tanah negara. Pemahaman tentang dan  konsekuensi  yang  dapat  terakses  publik  akan  berdampak posiif dengan permasalahan yang ada. Tak perlu ada lagi saling tuding  atau  saling  serang.  Lebih  luas  lagi,  semoga  buku  ini mampu membawa efek pencerahan bagi banyak pihak.

Buku Undang-Undang Agraria dan Aplikasinya ini mencakup isi dan sistematika perpasal beserta penjelasannya lengkap dengan:
  • pengertian Agraria
  • Sejarah pembentukan Undang-undang pokok agraria
  • Asas-asas undang-undang pokok agraria
  • Tujuan dan fungsi Undang-undang pokok agraria
  • Hak-hak atas tanah



Aparatur Sipil Negara Pendukung Reformasi Birokrasi

Aparatur Sipil Negara Pendukung Reformasi Birokrasi

Detail Buku:

Judul: APARATUR SIPIL NEGARA Pendukung Reformasi Birokrasi
Penulis: Bambang Rudito, dkk.
Penerbit: Prenada Media, 2016
ISBN: 978-602-422-127-0
Bahasa: Indonesia
Jumlah halaman: 163 halaman
Jenis File: PDF
Besar file: 944Kb

Deskripsi:

Indonesia adalah masyarakat yang majemuk, multikultur, baik dari segi suku bangsa, agama, ras, dan juga pola kehidupan. Gambaran pola hidup dunia pada umumnya tergambar di Indo- nesia, dari berburu meramu hingga industri; masyarakat pantai hingga masyarakat pedalaman, masyarakat kota dan desa. Se- mua ini bermuara pada satu tujuan yaitu Indonesia yang mandiri dengan potensi yang multikultur tadi.

Keberagaman tersebut pada dasarnya disatukan oleh sebu- ah sistem pemerintahan dengan mengacu pada budaya yang satu sebagai pemersatu keanekaragaman yang ada. Perlunya budaya yang bersifat nasional menjadi hal yang penting dalam memapaki tujuan secara bersama.

Aparatur Sipil Negara adalah status yang mempunyai peran yang dapat dikategorisasikan sebagai peran kunci dalam menyosialisasikan tujuan negara dengan satu budaya nasional untuk menyinergikan budaya-budaya yang beraneka ini. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut sebagai ASN bukanlah pegawai negeri sipil semata, tetapi aparat yang bekerja dengan nilai budaya Indonesia yang terbuka, inovatif, pelayan masyarakat, ti- dak membedakan anggota lainnya baik dari segi agama, ras, go- longan, suku bangsa. ASN menjadi sebuah profesi bagi PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan tu- juan agar pelayanan publik yang dilaksanakan lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tiga poin Aparatur Sipil Negara sangat penting untuk pem- bangunan bangsa ini. Poin yang pertama, untuk mewujudkan tujuan nasional. Hal ini dikarenakan keberadaan dari pegawai ASN memiliki kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan me- laksanakan pekerjaannya berdasarkan kode etik, yang secara umum menjunjung prinsip integritas, nasionalisme, etika, ko- mitmen antikorupsi serta semangat melayani masyarakat. Poin kedua, untuk mencapai tujuan nasional tersebut, pegawai ASN diberikan tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tu- gas pemerintahan, dan tugas yang terkait dengan pembangun- an. Poin ketiga, perwujudan dari tugas-tugas tersebut perlu di eksplisitkan dengan lebih mendalam.

Pegawai ASN bertugas sebagai pelayanan publik. Hal ini beriringan dengan amanat reformasi birokrasi, di mana kondi- si yang sebelum terbitnya kebijakan reformasi birokrasi sangat rentan dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Oleh se- bab itu, pegawai ASN yang profesional dan berintegritas diperlu- kan untuk mengatasi KKN yang terjadi di lembaga-lembaga pe- merintahan. Dan didukung dengan sistem yang transparan serta memberikan kemudahan kepada masyarakat diharapkan dapat mewujudkan rasa keadilan dan juga meningkatkan kesejahteraan untuk segenap bangsa Indonesia.

Buku ini merupakan hasil dari suatu penelitian tentang sumber daya manusia bagaimana sebuah lembaga negara dapat melakukan pembaruan dan sekaligus sebagai mata rantai visi dan misi negara sebagai pembaru dalam budaya nasional. Di buku ini dimasukkan juga kasus-kasus birokrasi daerah seperti, profil Bupati Bojonegoro, Bupati Bantaeng, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Bupati Batang.


UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Buku kali mungkin sedikit berbeda dengan posting yang sudah-sudah. ini karena ada pihak tertentu dengan atas nama penerbit mengklaim dan merasa keberatan dengan buku-buku yang kami bagikan untuk anda, bahkan mengancam kami dengan UU ITE dan Undang-undang Hak Cipta yang sekarang kami bagikan untuk anda. Kami tidak perlu menjelaskan secara detail penerbit dari mana saja, yg jelas sudah ada 3 penerbit yang menghubungi kami via email. lucunya, ada yang menghubungi kami menggunakan email gratisan (gmail.com).. hehee,. ya gapapa, kami jg nggak terlalu ambil pusing.

Yang menyedihkan adalah karena mereka-mereka ini yang setiap saat berkutat dengan buku-buku, kok tidak pernah membaca UU ITE ataupun UU Haki tersebut. Apa mereka memang males baca atau karena kelebihan baca. Lah kok mengancam kami dengan undang-undang tersebut. emang disini menyebarkan SARA, KEBENCIAN, PORNOGRAFI, atau TOGEL?  .. wkwkkwk...

ya sudahlah, sekarang kita bicara tentang Undang-undang tersebut.

1. UU ITE No.11 Tahun 2008 dari Menkominfo bisa anda download disini

Jika anda membaca UU tersebut, maka anda hanya akan menemukan satu pasal yang menyangkut tentang Hak Kekayaan Intelektual yaitu pada pasal 25 yang berbunyi:
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi  sebagai  Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan." 

yang dimaksud disini peraturan perundang-udangan tentu saja UU No.19 Tahun 2014 tentang hak cipta., jadi jika ada pihak tertentu yang merasa keberatan silahkan baca dulu UU tersebut. jangan malah mengancam kami dengan UU ITE ini.. salah kamar om,. itu istri tetangga.

lanjut,..
Justru undang-undang ITE tersebut mendukung blog pustaka indo ini pada pasal 4 point a.: "Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;,.

lah,. tujuan kami mang itu kok,. kalo bukan, trus ngapain kami susah-susah berbagi disini tanpa imbalan sepeserpun,. bahkan rugi dan tekor om,.(biaya inet diindonesia masih sangat mahal) makanya terbelakang dari negara laen..

lanjut lagi...
yang nyata dan jelas dilarang dalam UU ITE tersebut adalah terdapat pada pasal 27 sampai dengan Pasal 37. menyangkut masalah SARA, KEBENCIAN, Perjudian, Pornografi, Cracker, Penipuan ataupun Ancaman (kami sudah diancam om dengan UU tersebut,.hehe).

Makanya dihalaman Term of us kami sampaikan:
"Sebagian besar buku yang ada disini tidak sempat kami baca sebelum membaginya untuk anda, untuk itu kami mohon maaf yang sebesar besarnya jika ada buku yang mungkin menyinggung perasaan seseorang/kelompok/Agama tertentu, atau berbau sara maupun terlalu vulgar. Jika anda menemukan hal tersebut, maka kami akan sangat berterima kasih sekali jika anda bersedia memberitahu kami melalui kolom komentar pada buku yang bersangkutan".

dan sampai detik ini kami belum menemukan hal tersebut.. jadi UU ITE mana yang kami langgar..?


2. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta download selengkapanya disini

Nah, UU ini yg semestinya jadi rujukan untuk mengklaim apa yang kami bagikan disini,. kalo ini sih nggak salah kamar lagi om,. mau gaya apapun boleh, silahkan diobrak abrik jabrik.. wkwkw

Mari kita lihat Pasal 8 tentang Hak Ekonomi dari pemegang Hak Cipta:

Pasal 8
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan MANFAAT EKONOMI atas Ciptaan.

Diatas sangat jelas tertulis bahwa Hak Ekonomi adalah Hak untuk mendapatkan manfaat Ekonomi atas suatu ciptaan. artinya pemegang Hak Ciptalah yang berhak mendapatkan keuntungan ekonomi dari suatu karya berhak cipta. jadi kami, anda dan siapapun yang tidak memiliki Hak Cipta atau tanpa seizin pemilik Hak Cipta tidak diperbolehkan mendapatkan keuntungan sedikitpun dari konten berHak Cipta, karena itu melanggar Hak Ekonomi dari pemegang Hak Cipta.
Olehnya itu blog pustaka indo tidak mengambil sedikitpun keuntungan karena melanggar Hak Ekonomi sebagai Hak Eksklusif dari pemegang Hak Cipta.

Sekarang kita lihat pasal 43 point d dan pasal 44:

Pasal 43 : 
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
d. pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan / atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.

lah, disini kan tidak ada iklan om,. link yang kami bagi juga tidak muter-muter seperti blog tetangga. Justru hadirnya blog ini karena kami menemukan blog yang berbagi itu linknya muter-muter dengan iklan disana-sini, bahkan sampai ada yang menginstall virus.. jujur saya pribadi jengkel dan marah om dengan hal tersebut.. yg laen mungkin nggak ada masalah,. heheh.

Pasal 44
(1) Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;

Blog pustaka Indo ini untuk tujuan itu om,. nggak ada yang lain.. Donasi secara pribadi aja kami tolak.. gimana kami mau dikatakan komersil.?

Nah,.. pasal diatas menjadi DASAR dan PAYUNG HUKUM bagi blog pustaka indo ini OM.. jadi siapapun yang membaca postingan ini, jangan salah persepsi lagi tentang apa yang kami bagikan. silahkan anda berbagi selama tidak dikomersilkan "Anda dilindungi UU Haki tersebut".

Terus sumber detail buku sudah kami sertakan termasuk ISBN. lah kurang apalagi.. kami tidak pernah klaim kok bahwa kami yang menerbitkan,. hihi, kami mang bukan penerbit..

sekarang kita lihat Bab XVII pasal 112 dan 113 tentang sanksi dan pelanggaran:


BAB XVII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 112
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 113
  1. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/ atau huruf h, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap  orang  yang  dengan  tanpa  hak  dan/atau  tanpa  izin  pencipta  atau pemegang hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Sekali lagi kami tegaskan bahwa ketentuan diatas bukan untuk kami, karena blog pustaka indo ini tidak ada satupun hal yang berbau KOMERSIL...

Mau bicara Hukum Agama.?

Jika anda beragama Islam maka "Memperjual Belikan Ayat-ayat Allah (termasuk ilmu yaang bermanfaat) itu dosa OM" lihat di surah Al-Baqarah ayat 41 dan surah Al-Maidah Ayat:44
dan tafsir ibnu katsir tentang ayat diatas:
"Maknanya, janganlah kalian mengambil dunia, dengan sengaja menyembunyikan penjelasan, informasi, dan tidak menyebarkan ilmu yang bermanfaat kepada masyarakat, serta membuat samar kebenaran. Agar kalian bisa mempertahankan posisi kepemimpinan kalian di dunia yang murah, rendah, dan sebentar lagi akan binasa". (Tafsir Ibnu Katsir, 1/244)

Dan makna [ثَمَناً قَلِيلاً] “harga yang rendah” adalah dunia seisinya.

Kategori Menjual ilmu yang diperbolehkan dalam hal ini adalah menjual sarana yang digunakan untuk menuntut ilmu, misal : Menjual Cetakan Kitab Al Qur'an, kitab kitab islami, buku kisah kisah islami, atau sarana menuntut ilmu yang lain yang didalamnya terdapat ilmu pengetahuan. karena pada dasarnya yang mereka jual bukanlah ilmu yang terdapat di dalamnya akan tetapi kertas atau sarana lain yang digunakan.

Jika masih ada pihak tertentu yang merasa jengkel keberatan atau apalah,. silahkan berkomentar atau via email disertai dengan alasan yang jelas, masuk akal dan secara rinci berdasarkan peraturan yang berlaku. "DENGAN SENANGHATI BERCAMPUR SEDIH YANG MENDALAM UNTUK KALIAN - KAMI BUKAN HANYA MENGHAPUS BUKU YANG ANDA KLAIM, BAHKAN KAMI AKAN MENGHAPUS BLOG INI DARI DUNIA MAYA". 

Oh ya,.. jika anda merasa blog ini bermanfaat untuk anda,. silahkan memberikan komentar dibawah, sehingga kami bisa melanjutkan dan tetap semangat berbagi untuk anda. Atau kalau memang blog ini tidak ada manfaatnya sama sekali,. anda tidak perlu berkomentar apapun,.
"Cukup Dengan Alasan itupun kami akan berhenti sampai disini  dan akan menghapus Blog ini dari Dunia Maya".

Btw,.. sori,. posting ini sengaja kami jadikan Best Seller biar gampang dilihat dan dibaca banyak orang,. heheh,. ngga pa pa hoaks dikiiiit... sekali lagi sori ya...

Akhir kata,.. kami mengajak anda semua, tidak perduli siapapun itu, untuk bersama-sama membuka hati dan berbuat yang terbaik demi kemajuan bangsa ini, sebab jika bangsa ini maju, bukan hanya anda, saya dan mereka yang akan mendapat manfaatnya, tapi generasi-generasi berikutnya pun pasti akan memperoleh manfaatnya. Salam Literasi,... MERDEKA


Buku Perpajakan Brevet A dan B Penyusun Etty Muyassaroh, S.E.

Buku Perpajakan Brevet A dan B Penyusun Etty Muyassaroh, S.E.

Detail Buku:

Judul: Perpajakan Brevet A dan B
Penulis: Etty Muyassaroh, S.E.
Penerbit: MedPress, 2013
ISBN: 978-979-341-116-3
Bahasa: Indonesia
Jumlah halaman: 136 halaman
Jenis File: PDF
Besar file: 1,23Mb

Deskripsi:

Buku ini disusun dengan maksud membantu para pembaca untuk dapat memahami dan mempelajari perpajakan secara praktis. Pada prinsipnya, perpajakan bukan hanya melulu diketahui oleh kalangan terpelajar saja, namun bisa juga dipahami dan dipelajari secara menyeluruh oleh semua pihak yang ingin tahu tentang seluk-beluk perpajakan di Indonesia.

Dalam menyajikan buku ini, penyusun sengaja menjelaskan segala sesuatu dengan praktis dan pokok–pokoknya, namun demikian pembahasannya diusahakan cukup mendalam.

Pembahasan Hal-hal pokok dan penting seputar perpajakan seperti: Dasar Perpajakan, Pengelompokan Pajak, Ketentuan umum dan Tata cara perpajakan, NPWP, NPPKP, SPT, SSP, PPh, PPN, PBB, Bea Meterai, Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan lain-lain

Baca selengkapnya »

Buku Perpajakan Brevet A dan B Penyusun Etty Muyassaroh, S.E.

Buku Perpajakan Brevet A dan B Penyusun Etty Muyassaroh, S.E.

Detail Buku:

Judul: Perpajakan Brevet A dan B
Penulis: Etty Muyassaroh, S.E.
Penerbit: MedPress, 2013
ISBN: 978-979-341-116-3
Bahasa: Indonesia
Jumlah halaman: 136 halaman
Jenis File: PDF
Besar file: 1,23Mb

Deskripsi:

Buku ini disusun dengan maksud membantu para pembaca untuk dapat memahami dan mempelajari perpajakan secara praktis. Pada prinsipnya, perpajakan bukan hanya melulu diketahui oleh kalangan terpelajar saja, namun bisa juga dipahami dan dipelajari secara menyeluruh oleh semua pihak yang ingin tahu tentang seluk-beluk perpajakan di Indonesia.

Dalam menyajikan buku ini, penyusun sengaja menjelaskan segala sesuatu dengan praktis dan pokok–pokoknya, namun demikian pembahasannya diusahakan cukup mendalam.

Pembahasan Hal-hal pokok dan penting seputar perpajakan seperti: Dasar Perpajakan, Pengelompokan Pajak, Ketentuan umum dan Tata cara perpajakan, NPWP, NPPKP, SPT, SSP, PPh, PPN, PBB, Bea Meterai, Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan lain-lain

Baca selengkapnya »